Feminisme dalam Ilmu Politik Seri Teori dan Metode Ilmu Politik David Marsh Gerry Stoker Penyunting Sufyanto M Si LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerjemah Helmi Mahadi dan Shohifullah Diterjemahkan dari judul The Politics of International Law Penerbit NUSAMEDIA Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT Feminisme dalam Ilmu Politik Seri Teori dan Metode Ilmu Politik David Marsh Gerry Stoker Nusamedia Terbit Digital 2021 ISBN PDF Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp5 000 000 000 lima milyar rupiah 2 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum sua tu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp500 000 000 lima ratus juta rupiah Feminisme dalam Ilmu Politik: Seri Teori dan Metode Ilmu Politik David Marsh & Gerry Stoker Penyunting : Sufyanto, M.Si. LayOut/Desain Sampul : Tim Hikam Penerjemah : Helmi Mahadi dan Shohifullah Diterjemahkan dari judul : The Politics of International Law Penerbit: NUSAMEDIA Hak Cipta dilindungi Undang-Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI ...: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Feminisme dalam Ilmu Politik: Seri Teori dan Metode Ilmu Politik David Marsh & Gerry Stoker Nusamedia Terbit Digital : 2021 ISBN : .. (PDF) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1. Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum sua-tu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda yang banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).