Seorang perencana tata ruang memiliki peran utama dalam menyusun berbagai dokumen rencana spasial seperti Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang RDTR yang sudah diatur pelaksanaannya di dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 teSeorang perencana tata ruang memiliki peran utama dalam menyusun berbagai dokumen rencana spasial seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah diatur pelaksanaannya di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 te