Pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan pertanian baik saat ini maupun masa mendatang peranannya semakin krusial karena pertumbuhan produksi pangan lebih rendah dibanding dengan pertumbuhan populasi manusia Sebagai negara agraris Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah yang harusnya dapat mencukupi semua kebutuhan pangan masyarakatnya Namun kenyataannya Indonesia masih kekurangan pangan penting diantaranya padi jagung dan kedelai Presiden Jokowi menekankan bahwa Indonesia semestinya bisa mandiri atau swasembada pangan Kementerian Pertanian merespon tantangan tersebut dengan menetapkan tahun 2045 menjadi lumbung pangan dunia Tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertanian menetapkan satu program khusus dalam rangka mengupayakan ketersediaan pangan dalam negeri yaitu Program Upaya Khusus Swasembada Pangan Tahun 2016 menjadi titik awal pencapaian swasembada pangan khususnya komoditas padi bawang merah dan cabai dan pada tahun berikutnya ditetapkan swasembada jagung gula daging dan kedelai Swasembada pangan pada dasarnya dapat diartikan sebagai kemampuan suatu negara dalam mengadakan pangan sendiri paling tidak 90 dari kebutuhan pangan nasional sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terbatas pada pengelolaan on farm tetapi semua kegiatan yang dapat menghasilkan pangan yang diperlukan masyarakat Indonesia Pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan pertanian baik saat ini maupun masa mendatang, peranannya semakin krusial karena pertumbuhan produksi pangan lebih rendah dibanding dengan pertumbuhan populasi manusia. Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah yang harusnya dapat mencukupi semua kebutuhan pangan masyarakatnya. Namun kenyataannya Indonesia masih kekurangan pangan ...penting, diantaranya padi, jagung, dan kedelai. Presiden Jokowi menekankan bahwa Indonesia semestinya bisa mandiri atau swasembada pangan, Kementerian Pertanian merespon tantangan tersebut dengan menetapkan tahun 2045 menjadi lumbung pangan dunia. Tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertanian menetapkan satu program khusus dalam rangka mengupayakan ketersediaan pangan dalam negeri yaitu Program Upaya Khusus Swasembada Pangan. Tahun 2016 menjadi titik awal pencapaian swasembada pangan khususnya komoditas padi, bawang merah dan cabai, dan pada tahun berikutnya ditetapkan swasembada jagung, gula, daging dan kedelai. Swasembada pangan pada dasarnya dapat diartikan sebagai kemampuan suatu negara dalam mengadakan pangan sendiri paling tidak 90 % dari kebutuhan pangan nasional, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terbatas pada pengelolaan on farm tetapi semua kegiatan yang dapat menghasilkan pangan yang diperlukan masyarakat Indonesia.